Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
2. Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun adalah pedoman yang dijadikan sebagai landasan penerapan tata kelola Dana Pensiun.
3. Tata Kelola Dana Pensiun adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan program pensiun dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Dana Pensiun, berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum.
4. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
5. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun.
6. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun.
7. Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau sekelompok orang yang terorganisasi.
8. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.