Correct Article 12
PERBAN Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS.
(2) Penyedia e-RUPS wajib menyerahkan kepada notaris salinan cetakan yang memuat paling sedikit:
a. daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
b. daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPS secara elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS.
(3) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib juga menyerahkan kepada notaris salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia e-RUPS untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPS secara elektronik.
(5) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak membebaskan tanggung jawab Perusahaan Terbuka untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPS secara elektronik.
Your Correction
