Correct Article 10
PERBAN Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka wajib memiliki fitur:
a. untuk menampilkan tata tertib, bahan RUPS, dan mata acara RUPS yang diperlukan bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan pada setiap mata acara RUPS;
b. yang memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS;
c. untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS;
d. untuk pemungutan dan penghitungan suara, termasuk jika terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham;
e. untuk merekam seluruh interaksi dalam RUPS, baik dalam bentuk audio, visual, audio visual, maupun rekaman elektronik non audio visual;
dan
f. pemberian kuasa secara elektronik.
(2) Bentuk partisipasi dan interaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.
(3) e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan fitur audio visual interaktif.
Your Correction
