Correct Article 6
PERBAN Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:
a. terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyediakan hak akses kepada Pengguna e- RUPS untuk dapat mengakses e-RUPS;
c. memiliki dan MENETAPKAN prosedur operasional standar pelaksanaan RUPS secara elektronik melalui e-RUPS;
d. memastikan terlaksananya RUPS secara elektronik;
e. memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS;
f. menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS;
g. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di e-RUPS untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan pengujian;
h. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-RUPS di wilayah INDONESIA pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
i. memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi;
j. menyimpan semua data pelaksanaan RUPS secara elektronik; dan
k. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya
dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, kewajiban Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Perusahaan Terbuka, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
Your Correction
