Correct Article 20
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas kata “Syariah” sesudah kata “Bank” atau setelah nama Bank pada penulisan nama Bank.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Bank yang memperoleh izin usaha sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berlaku.
(3) Dalam hal Bank menggunakan logo sebagai identitas tambahan dalam melaksanakan hubungan hukum, Bank wajib mencantumkan nama Bank sebagai identitas utama.
Your Correction
