Correct Article 18
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan dalam hal terdapat penggantian atas calon PSP, calon Direksi, dan/atau calon Dewan Komisaris yang diajukan saat permohonan persetujuan prinsip;
dan
c. wawancara atas calon DPS dalam hal terdapat penggantian DPS yang diajukan saat permohonan
persetujuan prinsip.
Your Correction
