Correct Article 17
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diajukan oleh pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip kepada OJK, disertai pemenuhan persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Your Correction
