Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah). (2) OJK dapat MENETAPKAN modal disetor untuk pendirian Bank yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu. (3) Kewajiban modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pendirian Bank hasil pemisahan unit usaha syariah.
Your Correction