Correct Article 10
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Persyaratan dan mekanisme pendirian Bank terdiri atas:
a. modal disetor;
b. kepemilikan; dan
c. perizinan.
(2) Pendirian Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pendirian bank perantara.
Your Correction
