Correct Article 27
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Current Text
Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat:
a. menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau tenaga ahli atau konsultan, dengan mengecualikan batasan kepemilikan Bank oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan; dan/atau
b. melakukan Sinergi Perbankan.
Your Correction
