Correct Article 24
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Current Text
Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat beroperasi melalui:
a. pendirian Bank baru sebagai Bank Digital; atau
b. transformasi dari Bank menjadi Bank Digital.
Your Correction
