Correct Article 23
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
b. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang berdasarkan prinsip kehati-hatian dan berkesinambungan;
c. memiliki manajemen risiko secara memadai;
d. memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
e. menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
f. memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan syariah.
(2) Bank wajib menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama beroperasi menjadi Bank Digital.
Your Correction
