Correct Article 9
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat
(3), dan/atau Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat (3), dan/atau Pasal 8 ayat (2), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat
(3), dan/atau Pasal 8 ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
