Correct Article 1
PERBAN Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPBLN adalah kantor dari bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri, yang bertindak hanya sebagai penghubung antara bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, berbadan hukum, dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di INDONESIA.
3. Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat KP adalah kantor Bank yang menjadi induk dalam organisasi Bank sehubungan dengan pelaksanaan, dukungan, dan koordinasi kegiatan usaha Bank, dengan tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik INDONESIA yang ditentukan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah kantor Bank yang membantu KP sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Bank, serta memberikan dukungan dan koordinasi terhadap kantor Bank yang berada di bawah organisasi Kanwil.
5. Kantor Cabang yang selanjutnya disingkat KC adalah kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan yang secara langsung bertanggung jawab kepada KP atau kepada kantor Bank lain berdasarkan struktur pengorganisasian pada Bank, dengan alamat tempat usaha yang jelas tempat KC melakukan usaha.
6. Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah kantor di bawah KC yang membantu KC melaksanakan kegiatan usaha perbankan.
7. Kantor Fungsional yang selanjutnya disingkat KF adalah kantor Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha perbankan secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan.
8. Terminal Perbankan Elektronik yang selanjutnya disingkat TPE adalah layanan Bank berupa alat atau mesin elektronik yang dimiliki dan disediakan untuk memberikan layanan perbankan kepada nasabah, yang ditempatkan baik di dalam maupun di luar kantor Bank.
9. Kantor di Luar Negeri adalah kantor Bank yang beroperasi di luar wilayah negara Republik INDONESIA, dapat berupa KC, KCP, kantor perwakilan, atau kantor lain yang mengikuti bentuk atau penamaan berdasarkan pengaturan di negara setempat kantor Bank beroperasi.
10. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah RUPS sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas.
12. Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank, serta mewakili Bank baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13. Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
14. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
15. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
16. Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
17. Rencana Bisnis Bank adalah rencana bisnis sesuai dengan Peraturan OJK mengenai rencana bisnis bank.
18. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
19. Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan Bank yang didasarkan kepada Modal Inti yang dimiliki.
20. Bank Digital adalah Bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP atau menggunakan kantor fisik terbatas.
21. Sinergi Perbankan adalah kerja sama antar bank yang tergabung dalam kelompok usaha bank, dengan PSP berupa bank, atau terhadap lembaga jasa keuangan nonbank sebagai perusahaan anak, untuk tujuan efisiensi dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional para pihak yang melaksanakan kerja sama.
Your Correction
