Article I
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah (Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6093) diubah, dan Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 2 ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: