PENDIRIAN BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS.
(2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku:
a. ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; dan
b. batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kepemilikan saham bank umum.
Pemberian izin Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perantara; dan
b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank Perantara setelah persiapan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Bagian Pertama Persetujuan Prinsip
Permohonan persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diajukan oleh LPS.
(1) Modal dasar untuk mendapatkan persetujuan prinsip paling sedikit sebesar modal dasar untuk pendirian perseroan terbatas.
(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya harus ditempatkan dan disetor penuh.
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diajukan oleh LPS kepada OJK, disertai dengan dokumen:
a. anggaran dasar yang paling sedikit memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. kegiatan usaha sebagai Bank;
3. permodalan;
4. kepemilikan;
5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris, serta anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah; dan
6. persyaratan bahwa pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris, serta anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum
Syariah harus memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu;
b. bukti setoran modal; dan
c. struktur organisasi dan sumber daya manusia, pedoman manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, prosedur kerja, rencana sistem teknologi informasi yang akan digunakan, rencana bisnis, dan proyeksi neraca, laba rugi, serta laporan arus kas bulanan.
Persyaratan dokumen permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat diganti dengan surat pernyataan dari LPS yang menyatakan bahwa persyaratan dokumen akan dipenuhi dengan menggunakan data dan/atau dokumen calon Bank Asal yang akan dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban pada saat pengajuan permohonan izin usaha Bank Perantara.
(1) Dalam rangka memberikan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen.
(2) Berdasarkan hasil penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta LPS untuk melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokumen permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan oleh OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diterima secara lengkap.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku paling lama sampai dengan persetujuan izin usaha diberikan oleh OJK.
Bank Perantara hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Pengajuan permohonan izin usaha pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dalam hal calon Bank Asal telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus.
(1) Modal disetor untuk mendapatkan izin usaha pendirian Bank Perantara adalah sebesar permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.
(2) Jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya harus ditempatkan dan disetor penuh pada saat pengajuan permohonan izin usaha Bank Perantara.
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diajukan oleh LPS kepada OJK, disertai dengan dokumen:
a. bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
b. susunan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah;
c. rencana tindak (action plan) paling sedikit meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan dan pengelolaan sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur Bank Perantara;
d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dalam hal dokumen belum dipenuhi pada saat permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. bukti kesiapan operasional; dan
f. dokumen administratif yang diperlukan dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris.
(1) Dalam rangka memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha, OJK melakukan:
a. penilaian atas kelengkapan dokumen; dan
b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris, serta wawancara terhadap calon anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah.
(2) Berdasarkan hasil penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta LPS untuk melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokumen, dan/atau mengajukan calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah.
OJK memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 setelah terdapat keputusan yang MENETAPKAN penyelamatan Bank Asal dilakukan melalui pendirian Bank Perantara.
(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari OJK harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh OJK.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh direksi Bank Perantara kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.
(3) Berdasarkan permintaan LPS, OJK dapat memberikan persetujuan untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam kondisi tertentu, LPS dapat mengajukan permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada waktu yang sama.
Permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha Bank Perantara pada waktu yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf c, serta Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f.
Pemberian persetujuan atas permohonan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan oleh OJK berupa:
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin usaha, yang diterbitkan secara bersamaan.
Dalam rangka memberikan persetujuan atas permohonan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, OJK melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 19.