Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
2. Aset adalah aset produktif dan aset non produktif.
3. Aset Produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada Bank INDONESIA dan pemerintah, tagihan atas surat berharga syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan akseptasi, tagihan derivatif, penyertaan, penempatan pada Bank lain, transaksi rekening administratif, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
4. Aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, serta rekening antar kantor dan rekening tunda (suspense account).
5. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Mudharabah, adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama suatu usaha antara Bank yang menyediakan seluruh modal dengan nasabah yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7. Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Musyarakah, adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama antara Bank dengan nasabah untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing- masing.
8. Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Murabahah, adalah pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
9. Transaksi salam, yang selanjutnya disebut Salam, adalah transaksi yang menggunakan akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
10. Pembiayaan berdasarkan akad istishna’, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Istishna’, adalah pembiayaan suatu barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah dan penjual atau pembuat barang dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
11. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah, adalah pembiayaan dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
12. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah muntahiya bittamlik, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik, adalah pembiayaan dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
13. Pembiayaan berdasarkan akad qardh, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Qardh, adalah pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
14. Surat Berharga Syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan Prinsip Syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal antara lain sukuk, reksadana syariah, dan surat berharga lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.
15. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah, yang selanjutnya disebut sebagai SBIS, adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
16. Prinsip Syariah adalah prinsip Hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
17. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada bank syariah dan perusahaan di bidang keuangan lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
18. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank dalam bentuk saham pada perusahaan nasabah untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Penempatan Pada Bank Lain adalah penanaman dana pada Bank dan/atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) antara lain dalam bentuk giro, tabungan, deposito, Pembiayaan, dan/atau bentuk penempatan dana lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.
20. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
21. Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian transaksi derivatif yang merupakan selisih positif antara nilai perjanjian dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan.
22. Transaksi Rekening Administratif, yang selanjutnya disebut TRA, adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi berdasarkan Prinsip Syariah yang antara lain meliputi penerbitan jaminan, letter of credit, standby letter of credit, fasilitas Pembiayaan yang belum ditarik, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain berdasarkan Prinsip Syariah.
23. Proyeksi Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut PBH, adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil, dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara Bank dengan nasabah.
24. Realisasi Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut RBH, adalah pendapatan yang diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil.
25. Agunan Yang Diambil Alih, yang selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun selain pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.
26. Penyisihan Penghapusan Aset, yang selanjutnya disebut PPA, adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas aset.
27. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut UMKM, adalah UMKM sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
28. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, yang selanjutnya disebut KPMM, adalah Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.
29. Properti Terbengkalai (Abandoned Property) adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim.
30. Rekening Antar Kantor adalah tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
31. Rekening Tunda (Suspense Account) adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai, sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya.
32. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, yang selanjutnya disebut CKPN, adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
33. Pihak Terkait adalah pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
34. Kelompok Peminjam adalah kelompok peminjam sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana.
35. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas.
36. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas.
37. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya.
(1) Bank wajib melaksanakan penanaman dan/atau penyediaan dana berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas Aset tetap baik.
(3) Langkah-langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) agar kualitas Aset tetap baik antara lain dilakukan dengan cara menerapkan manajemen risiko kredit secara efektif, termasuk melalui penyusunan kebijakan dan pedoman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Article 3
(1) Bank wajib melakukan penilaian kualitas Aset Produktif dan Aset Non Produktif secara bulanan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penilaian kualitas aset antara Bank dan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas aset yang diberlakukan adalah kualitas aset yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank wajib menyesuaikan kualitas aset sesuai dengan penilaian kualitas aset yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bank wajib melaporkan penyesuaian kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan-laporan dan/atau laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku, paling lambat pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank wajib MENETAPKAN kualitas terhadap beberapa rekening Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) nasabah pada 1 (satu) Bank, dengan kualitas yang sama.
(2) Penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk Aset Produktif berupa penyediaan dana atau tagihan yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian Pembiayaan bersama dan/atau sindikasi.
(3) Dalam hal terdapat kualitas Aset Produktif yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank wajib MENETAPKAN kualitas yang sama untuk masing-masing Aset Produktif mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal Aset Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
Article 5
(1) Bank dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk Aset Produktif wajib didukung dengan dokumen yang lengkap dan memberikan informasi yang cukup.
(2) Dalam hal dokumen penanaman dana tidak memberikan informasi yang cukup untuk mendukung penetapan kualitas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang oleh Bank ditetapkan lancar dan dalam perhatian khusus menjadi paling tinggi kurang lancar.
Article 6
(1) Bank wajib memiliki ketentuan intern yang mengatur kriteria dan persyaratan nasabah yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik kepada Bank, termasuk aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan.
(2) Bank wajib mencantumkan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik dalam perjanjian antara Bank dengan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Kualitas Aset Produktif dari nasabah yang tidak menyampaikan www.djpp.kemenkumham.go.id
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan satu tingkat dan dinilai paling tinggi kurang lancar.
Article 7
Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dilakukan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. prospek usaha;
b. kinerja (performance) nasabah; dan
c. kemampuan membayar.
Article 8
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. a.
potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi nasabah dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan nasabah dalam rangka memelihara lingkungan hidup.
(2) Penilaian terhadap kinerja nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. perolehan laba;
b. struktur permodalan;
c. arus kas; dan
d. sensitivitas terhadap risiko pasar.
(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi penilaian terhadap komponen- komponen sebagai berikut:
a. ketepatan pembayaran pokok dan margin/bagi hasil/ujrah;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan nasabah;
c. kelengkapan dokumen Pembiayaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Article 9
(1) Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dilakukan dengan melakukan analisis terhadap faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan mempertimbangkan komponen- komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. signifikansi dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan
b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap nasabah yang bersangkutan.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan menjadi:
a. a.
Lancar;
b. Dalam Perhatian Khusus;
c. Kurang Lancar;
d. Diragukan; atau
e. Macet.
Article 10
(1) Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau rasio RBH terhadap PBH.
(2) Penghitungan rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah yang telah berjalan.
(3) PBH dihitung berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk (cash inflow) nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah.
(4) Bank dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
nasabah apabila terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah.
(5) Bank wajib mencantumkan PBH dan perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah antara Bank dengan nasabah.
Article 11
(1) Dalam Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah, pembayaran angsuran pokok dapat dilakukan secara berkala maupun diakhir Pembiayaan.
(2) Bank wajib melakukan langkah-langkah untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya pokok Pembiayaan pada saat jatuh tempo apabila dalam Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah disepakati tidak ada pembayaran angsuran pokok secara berkala.
(3) Untuk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, Bank wajib MENETAPKAN pembayaran angsuran pokok secara berkala sesuai dengan proyeksi arus kas masuk (cash inflow) usaha nasabah.
(4) Pembayaran angsuran atau pelunasan pokok Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah wajib dicantumkan dalam perjanjian Pembiayaan antara Bank dengan nasabah.
Article 12
Kualitas Aset Produktif dalam bentuk penanaman dana pada Bank INDONESIA dan Pemerintah INDONESIA berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan lancar.
Article 13
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Article 14
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan lancar sepanjang memenuhi persyaratan:
a. aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA;
b. terdapat informasi nilai pasar secara transparan;
c. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai perjanjian; dan
d. belum jatuh tempo.
(2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b atau yang diakui berdasarkan harga perolehan ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1. memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi;
2. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai perjanjian; dan
3. belum jatuh tempo;
b. Kurang Lancar, apabila:
1. memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi;
2. terdapat penundaan pembayaran margin/bagi hasil/ujrah berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3. belum jatuh tempo;
atau
1. memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah peringkat investasi (investment grade);
2. tidak terdapat penundaan pembayaran margin/bagi hasil/ujrah berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3. belum jatuh tempo;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Macet, apabila Surat Berharga Syariah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Kualitas Surat Berharga Syariah dalam bentuk sukuk yang berasal dari isi akad dan/atau perubahan akad yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Prinsip Syariah ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Article 15
(1) Peringkat Surat Berharga Syariah didasarkan pada peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam hal peringkat Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Surat Berharga Syariah dianggap tidak memiliki peringkat.
Article 16
(1) Bank dilarang memiliki Aset Produktif dalam bentuk saham dan/atau Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) yang berbentuk saham.
(2) Kepemilikan Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) yang berbentuk saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan Penyertaan Modal atau Penyertaan Modal Sementara dan dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Article 17
Bank hanya dapat memiliki Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari sepanjang:
a. aset yang mendasari dapat diyakini kebenarannya;
b. Bank memiliki hak atas aset yang mendasari atau hak atas nilai dari aset yang mendasari;
c. Bank memiliki informasi yang jelas, tepat, dan akurat mengenai rincian aset yang mendasari, yang mencakup penerbit dan nilai dari setiap aset dasar, termasuk setiap perubahannya; dan
d. Bank menatausahakan rincian komposisi dan penerbit aset yang mendasari serta menyesuaikan penatausahaan dalam hal terjadi perubahan komposisi aset.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 18
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Surat Berharga Syariah yang pembayaran kewajibannya terkait langsung dengan aset yang mendasari (pass through) dan tidak dapat dibeli kembali (non redemption) oleh penerbit, penetapan kualitas didasarkan pada:
1. kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; atau
2. kualitas aset yang mendasari Surat Berharga Syariah apabila Surat Berharga Syariah tidak memiliki peringkat;
b. untuk Surat Berharga Syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a, penetapan kualitas didasarkan pada kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Kualitas aset yang mendasari Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 ditetapkan berdasarkan kualitas setiap jenis aset yang mendasari.
(3) Untuk Surat Berharga Syariah dalam bentuk reksadana, penetapan kualitas didasarkan pada:
a. kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); atau
b. kualitas aset yang mendasari reksadana dan kualitas penerbit reksadana, apabila reksadana tidak memiliki peringkat.
Article 19
Article 20
Kualitas wesel yang diambil alih tidak mendapatkan endorsemen bank lain ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Article 21
(1) Penilaian Penyertaan Modal dilakukan berdasarkan:
a. metode biaya (cost method);
b. metode ekuitas (equity method) ; atau
c. nilai wajar, dengan mengacu pada ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kualitas Penyertaan Modal yang dinilai berdasarkan metode biaya (cost method) ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila investee memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
b. Kurang lancar, apabila investee mengalami kerugian kumulatif sampai dengan 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal investee berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
c. Diragukan, apabila investee mengalami kerugian kumulatif lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dari modal investee berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
d. Macet, apabila investee mengalami kerugian kumulatif lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari modal investee berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
(3) Kualitas Penyertaan Modal yang dinilai berdasarkan metode ekuitas (equity method) atau berdasarkan nilai wajar ditetapkan lancar.
(4) Dalam rangka Penyertaan Modal, Bank wajib tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal dan Prinsip Syariah.
Article 22
(1) Kualitas Penyertaan Modal Sementara ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila jangka waktu Penyertaan Modal Sementara belum melampaui 1 (satu) tahun;
b. Kurang Lancar, apabila jangka waktu Penyertaan Modal Sementara telah melampaui 1 (satu) tahun namun belum melampaui 4 (empat) tahun;
c. Diragukan, apabila jangka waktu Penyertaan Modal Sementara telah melampaui 4 (empat) tahun namun belum melampaui 5 (lima) tahun;
d. Macet, apabila:
1. jangka waktu Penyertaan Modal Sementara telah melampaui 5 (lima) tahun; atau
2. investee telah memiliki laba kumulatif namun Penyertaan Modal Sementara belum ditarik kembali.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat bukti yang memadai bahwa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penjualan Penyertaan Modal Sementara diperkirakan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari nilai buku;
dan/atau
b. penjualan Penyertaan Modal Sementara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun diperkirakan sulit untuk dilakukan.
(3) Dalam rangka Penyertaan Modal Sementara, Bank wajib tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
Article 23
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aset Produktif dalam bentuk Penempatan Pada Bank Lain.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Article 24
Article 25
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank lain; atau
b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah nasabah.
Article 26
(1) Kualitas Tagihan atas Surat Berharga Syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement) ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak yang menjual Surat Berharga Syariah adalah Bank lain; atau
b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak yang menjual Surat Berharga Syariah adalah bukan Bank.
(2) Tagihan atas Surat Berharga Syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement) dengan aset yang mendasari berupa Surat Perbendaharaan Negara Syariah, Ijarah Fixed Rate dan/atau penempatan lain pada Bank INDONESIA dan pemerintah ditetapkan memiliki kualitas lancar.
Article 27
Kualitas Tagihan Derivatif ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan penetapan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bank lain; atau
b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bukan bank.
Article 28
(1) Kualitas TRA ditetapkan berdasarkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ketentuan penetapan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak lawan (counterparty) TRA adalah bank; atau
b. ketentuan penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak lawan (counterparty) TRA adalah nasabah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat perjanjian antara Bank dengan nasabah yang memuat klausula Bank dapat membatalkan penyediaan dana baik sebagian maupun seluruhnya.
Article 29
Article 30
(1) Nasabah dinyatakan wanprestasi (event of default) apabila:
a. terjadi tunggakan pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dan/atau tagihan lainnya selama 90 (sembilan puluh) hari walaupun Aset Produktif belum jatuh tempo;
b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dan/atau tagihan lainnya pada saat Aset Produktif jatuh tempo; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak dipenuhinya persyaratan lainnya selain pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah yang mengakibatkan nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(2) Bank wajib melakukan atau mengajukan klaim pencairan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah nasabah dinyatakan wanprestasi (event of default).
(1) Bank wajib MENETAPKAN kualitas terhadap beberapa rekening Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) nasabah pada 1 (satu) Bank, dengan kualitas yang sama.
(2) Penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk Aset Produktif berupa penyediaan dana atau tagihan yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian Pembiayaan bersama dan/atau sindikasi.
(3) Dalam hal terdapat kualitas Aset Produktif yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank wajib MENETAPKAN kualitas yang sama untuk masing-masing Aset Produktif mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal Aset Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
Article 5
(1) Bank dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk Aset Produktif wajib didukung dengan dokumen yang lengkap dan memberikan informasi yang cukup.
(2) Dalam hal dokumen penanaman dana tidak memberikan informasi yang cukup untuk mendukung penetapan kualitas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang oleh Bank ditetapkan lancar dan dalam perhatian khusus menjadi paling tinggi kurang lancar.
Article 6
(1) Bank wajib memiliki ketentuan intern yang mengatur kriteria dan persyaratan nasabah yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik kepada Bank, termasuk aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan.
(2) Bank wajib mencantumkan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik dalam perjanjian antara Bank dengan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Kualitas Aset Produktif dari nasabah yang tidak menyampaikan www.djpp.kemenkumham.go.id
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan satu tingkat dan dinilai paling tinggi kurang lancar.
Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dilakukan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. prospek usaha;
b. kinerja (performance) nasabah; dan
c. kemampuan membayar.
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. a.
potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi nasabah dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan nasabah dalam rangka memelihara lingkungan hidup.
(2) Penilaian terhadap kinerja nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. perolehan laba;
b. struktur permodalan;
c. arus kas; dan
d. sensitivitas terhadap risiko pasar.
(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi penilaian terhadap komponen- komponen sebagai berikut:
a. ketepatan pembayaran pokok dan margin/bagi hasil/ujrah;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan nasabah;
c. kelengkapan dokumen Pembiayaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Article 9
(1) Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dilakukan dengan melakukan analisis terhadap faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan mempertimbangkan komponen- komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. signifikansi dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan
b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap nasabah yang bersangkutan.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan menjadi:
a. a.
Lancar;
b. Dalam Perhatian Khusus;
c. Kurang Lancar;
d. Diragukan; atau
e. Macet.
Article 10
(1) Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau rasio RBH terhadap PBH.
(2) Penghitungan rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah yang telah berjalan.
(3) PBH dihitung berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk (cash inflow) nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah.
(4) Bank dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
nasabah apabila terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah.
(5) Bank wajib mencantumkan PBH dan perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah antara Bank dengan nasabah.
Article 11
(1) Dalam Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah, pembayaran angsuran pokok dapat dilakukan secara berkala maupun diakhir Pembiayaan.
(2) Bank wajib melakukan langkah-langkah untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya pokok Pembiayaan pada saat jatuh tempo apabila dalam Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah disepakati tidak ada pembayaran angsuran pokok secara berkala.
(3) Untuk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, Bank wajib MENETAPKAN pembayaran angsuran pokok secara berkala sesuai dengan proyeksi arus kas masuk (cash inflow) usaha nasabah.
(4) Pembayaran angsuran atau pelunasan pokok Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah wajib dicantumkan dalam perjanjian Pembiayaan antara Bank dengan nasabah.
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Article 14
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan lancar sepanjang memenuhi persyaratan:
a. aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA;
b. terdapat informasi nilai pasar secara transparan;
c. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai perjanjian; dan
d. belum jatuh tempo.
(2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b atau yang diakui berdasarkan harga perolehan ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1. memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi;
2. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai perjanjian; dan
3. belum jatuh tempo;
b. Kurang Lancar, apabila:
1. memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi;
2. terdapat penundaan pembayaran margin/bagi hasil/ujrah berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3. belum jatuh tempo;
atau
1. memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah peringkat investasi (investment grade);
2. tidak terdapat penundaan pembayaran margin/bagi hasil/ujrah berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3. belum jatuh tempo;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Macet, apabila Surat Berharga Syariah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Kualitas Surat Berharga Syariah dalam bentuk sukuk yang berasal dari isi akad dan/atau perubahan akad yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Prinsip Syariah ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Article 15
(1) Peringkat Surat Berharga Syariah didasarkan pada peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam hal peringkat Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Surat Berharga Syariah dianggap tidak memiliki peringkat.
Article 16
(1) Bank dilarang memiliki Aset Produktif dalam bentuk saham dan/atau Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) yang berbentuk saham.
(2) Kepemilikan Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) yang berbentuk saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan Penyertaan Modal atau Penyertaan Modal Sementara dan dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Article 17
Bank hanya dapat memiliki Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari sepanjang:
a. aset yang mendasari dapat diyakini kebenarannya;
b. Bank memiliki hak atas aset yang mendasari atau hak atas nilai dari aset yang mendasari;
c. Bank memiliki informasi yang jelas, tepat, dan akurat mengenai rincian aset yang mendasari, yang mencakup penerbit dan nilai dari setiap aset dasar, termasuk setiap perubahannya; dan
d. Bank menatausahakan rincian komposisi dan penerbit aset yang mendasari serta menyesuaikan penatausahaan dalam hal terjadi perubahan komposisi aset.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 18
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Surat Berharga Syariah yang pembayaran kewajibannya terkait langsung dengan aset yang mendasari (pass through) dan tidak dapat dibeli kembali (non redemption) oleh penerbit, penetapan kualitas didasarkan pada:
1. kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; atau
2. kualitas aset yang mendasari Surat Berharga Syariah apabila Surat Berharga Syariah tidak memiliki peringkat;
b. untuk Surat Berharga Syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a, penetapan kualitas didasarkan pada kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Kualitas aset yang mendasari Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 ditetapkan berdasarkan kualitas setiap jenis aset yang mendasari.
(3) Untuk Surat Berharga Syariah dalam bentuk reksadana, penetapan kualitas didasarkan pada:
a. kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); atau
b. kualitas aset yang mendasari reksadana dan kualitas penerbit reksadana, apabila reksadana tidak memiliki peringkat.
Article 19
Article 20
Kualitas wesel yang diambil alih tidak mendapatkan endorsemen bank lain ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Penilaian Penyertaan Modal dilakukan berdasarkan:
a. metode biaya (cost method);
b. metode ekuitas (equity method) ; atau
c. nilai wajar, dengan mengacu pada ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kualitas Penyertaan Modal yang dinilai berdasarkan metode biaya (cost method) ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila investee memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
b. Kurang lancar, apabila investee mengalami kerugian kumulatif sampai dengan 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal investee berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
c. Diragukan, apabila investee mengalami kerugian kumulatif lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dari modal investee berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
d. Macet, apabila investee mengalami kerugian kumulatif lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari modal investee berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
(3) Kualitas Penyertaan Modal yang dinilai berdasarkan metode ekuitas (equity method) atau berdasarkan nilai wajar ditetapkan lancar.
(4) Dalam rangka Penyertaan Modal, Bank wajib tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal dan Prinsip Syariah.
Article 22
(1) Kualitas Penyertaan Modal Sementara ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila jangka waktu Penyertaan Modal Sementara belum melampaui 1 (satu) tahun;
b. Kurang Lancar, apabila jangka waktu Penyertaan Modal Sementara telah melampaui 1 (satu) tahun namun belum melampaui 4 (empat) tahun;
c. Diragukan, apabila jangka waktu Penyertaan Modal Sementara telah melampaui 4 (empat) tahun namun belum melampaui 5 (lima) tahun;
d. Macet, apabila:
1. jangka waktu Penyertaan Modal Sementara telah melampaui 5 (lima) tahun; atau
2. investee telah memiliki laba kumulatif namun Penyertaan Modal Sementara belum ditarik kembali.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat bukti yang memadai bahwa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penjualan Penyertaan Modal Sementara diperkirakan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari nilai buku;
dan/atau
b. penjualan Penyertaan Modal Sementara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun diperkirakan sulit untuk dilakukan.
(3) Dalam rangka Penyertaan Modal Sementara, Bank wajib tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aset Produktif dalam bentuk Penempatan Pada Bank Lain.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Article 24
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan Pada Bank Lain ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1. bank yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku; dan
2. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah/bonus.
b. Kurang Lancar, apabila:
1. bank yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2. terdapat tunggakan pembayaran pokok margin/bagi hasil/ ujrah/bonus sampai dengan 5 (lima) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Macet, apabila:
1. bank yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku;
2. bank yang menerima penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus (special surveillance) yang dibekukan kegiatan usaha tertentu;
3. bank yang menerima penempatan ditetapkan sebagai bank yang dicabut izin usahanya; dan/atau
4. terdapat tunggakan pembayaran pokok margin/bagi hasil/ ujrah/bonus lebih dari 5 (lima) hari kerja.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan Pada Bank Lain berupa Pembiayaan kepada BPRS dalam rangka linkage program dengan pola executing digolongkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1. BPRS yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku; dan
2. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
b. Kurang Lancar, apabila:
1. BPRS yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku; dan
2. terdapat tunggakan pembayaran pokok margin/bagi hasil/ujrah sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.
c. Macet, apabila:
1. BPRS yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku;
2. BPRS yang menerima penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai BPRS dengan status dalam pengawasan khusus (special surveillance) atau BPRS telah dikenakan sanksi pembekuan seluruh kegiatan usaha;
3. BPRS yang menerima penempatan ditetapkan sebagai BPRS yang dicabut izin usahanya; dan/atau
4. terdapat tunggakan pembayaran pokok margin/bagi hasil/ujrah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB Ketujuh
Tagihan Akseptasi, Tagihan atas Surat Berharga Syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement) serta Tagihan Derivatif
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank lain; atau
b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah nasabah.
Article 26
(1) Kualitas Tagihan atas Surat Berharga Syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement) ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak yang menjual Surat Berharga Syariah adalah Bank lain; atau
b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak yang menjual Surat Berharga Syariah adalah bukan Bank.
(2) Tagihan atas Surat Berharga Syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement) dengan aset yang mendasari berupa Surat Perbendaharaan Negara Syariah, Ijarah Fixed Rate dan/atau penempatan lain pada Bank INDONESIA dan pemerintah ditetapkan memiliki kualitas lancar.
Article 27
Kualitas Tagihan Derivatif ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan penetapan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bank lain; atau
b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bukan bank.
(1) Kualitas TRA ditetapkan berdasarkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ketentuan penetapan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak lawan (counterparty) TRA adalah bank; atau
b. ketentuan penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak lawan (counterparty) TRA adalah nasabah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat perjanjian antara Bank dengan nasabah yang memuat klausula Bank dapat membatalkan penyediaan dana baik sebagian maupun seluruhnya.
(1) Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar sebesar jumlah yang dijamin dengan agunan tunai.
(2) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah agunan berupa:
a. giro, deposito, tabungan, setoran jaminan, dan/atau logam mulia;
b. SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan/atau penempatan dana lain pada Bank INDONESIA dan Pemerintah INDONESIA;
c. jaminan Pemerintah INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. standby letter of credit dari prime bank, yang diterbitkan sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang berlaku.
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan Bank penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah/bonus;
b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk tujuan penjaminan yang jelas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disimpan pada Bank penyedia dana.
(4) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
b. harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukannya klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah;
c. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Aset Produktif; dan
d. tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia dana atau bank yang bukan prime bank.
(5) Prime bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investasi atas penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang (long term outlook) bank yang diberikan oleh lembaga pemeringkat paling kurang:
1. AA- berdasarkan penilaian Standard & Poors;
2. Aa3 berdasarkan penilaian Moody’s;
3. AA- berdasarkan penilaian Fitch; atau
4. Peringkat setara dengan angka 1, angka 2, dan/atau angka 3 berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat terkemuka lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki total aset yang termasuk dalam 200 besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam banker’s almanac.
(6) Dalam hal prime bank penerbit standby letter of credit memiliki lebih dari satu peringkat yang diperoleh dari lembaga pemeringkat yang berbeda, yang digunakan adalah peringkat yang terendah.
Article 30
(1) Nasabah dinyatakan wanprestasi (event of default) apabila:
a. terjadi tunggakan pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dan/atau tagihan lainnya selama 90 (sembilan puluh) hari walaupun Aset Produktif belum jatuh tempo;
b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah dan/atau tagihan lainnya pada saat Aset Produktif jatuh tempo; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak dipenuhinya persyaratan lainnya selain pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah yang mengakibatkan nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(2) Bank wajib melakukan atau mengajukan klaim pencairan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah nasabah dinyatakan wanprestasi (event of default).
BAB Kesepuluh
Pembiayaan dan Penyediaan Dana dalam Jumlah Kecil serta Pembiayaan dan Penyediaan Dana di Daerah Tertentu
(1) Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya dapat hanya didasarkan atas faktor penilaian kemampuan membayar untuk:
a. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek dengan jumlah paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada nasabah UMKM dengan jumlah:
1. lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk risiko kredit sangat memadai (strong);
b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan paling kurang 3 (tiga).
2. lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan KPMR untuk risiko kredit memadai (satisfactory);
b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3 (PK-3);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembiayaan dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Unit Usaha Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. predikat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk risiko kredit mengacu pada predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) Unit Usaha Syariah; dan
b. peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM mengacu pada peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM bank induknya.
(3) Predikat penilaian KPMR untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank yang digunakan dalam penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat diketahui oleh Bank melalui prudential meeting antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penggunaan predikat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah sebagai berikut:
a. predikat penilaian posisi bulan Desember tahun sebelumnya digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya periode bulan Februari sampai dengan Juli; dan
b. predikat penilaian posisi bulan Juni digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya periode bulan Agustus sampai dengan Januari.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan untuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan kepada 1 (satu) nasabah UMKM dengan jumlah lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan:
a. Pembiayaan yang direstrukturisasi; dan/atau
b. penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank.
(7) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Dalam hal terdapat penyimpangan yang signifikan atas prinsip Pembiayaan yang sehat, penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh Bank kepada nasabah UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan faktor penilaian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terhadap AYDA.
(2) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.
(3) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 34
(1) Bank dapat mengambil alih agunan dalam rangka penyelesaian Pembiayaan.
(2) Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap nasabah Pembiayaan yang memiliki kualitas macet.
Article 35
(1) Bank wajib menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan atas dasar net realizable value.
(2) Maksimum net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai Aset Produktif yang diselesaikan dengan AYDA.
(3) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh penilai independen, untuk AYDA dengan nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penilai intern Bank, untuk nilai AYDA kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(5) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat beberapa nilai dari penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penilai intern sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah kantor jasa penilai publik yang:
a. tidak merupakan Pihak Terkait dengan Bank;
b. tidak merupakan Kelompok Peminjam dengan nasabah Bank;
c. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang;
d. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang;
e. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai kantor jasa penilai publik; dan
f. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.
(7) Tunggakan margin/bagi hasil/ujrah atas Pembiayaan yang diselesaikan dengan AYDA tidak dapat diakui sebagai pendapatan sampai dengan adanya realisasi.
Article 36
(1) Bank yang mengambil alih agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib mencairkan AYDA paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengambilalihan.
(2) Bank wajib mendokumentasikan upaya pencairan AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 37
Kualitas Aset Non Produktif dalam bentuk AYDA digolongkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila AYDA dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun; atau
b. Macet, apabila AYDA dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun.
Article 38
(1) Bank wajib melakukan identifikasi dan penggolongan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.
(2) Penetapan Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi dan didokumentasikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bagian properti yang tidak digunakan Bank dari suatu properti yang digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas, tidak digolongkan sebagai Properti Terbengkalai.
(4) Dalam hal Bank tidak menggunakan bagian dari suatu properti secara mayoritas, bagian properti yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank digolongkan sebagai Properti Terbengkalai secara proporsional.
Article 39
(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.
(2) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 40
(1) Kualitas Aset Non Produktif dalam bentuk Properti Terbengkalai digolongkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila Properti Terbengkalai dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun;
b. Kurang Lancar, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
c. Diragukan, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
d. Macet, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.
(2) Properti Terbengkalai yang tidak dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan memiliki kualitas satu tingkat di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Article 41
(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account).
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account) digolongkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account) tercatat dalam pembukuan Bank sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Macet, apabila Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account) tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terhadap AYDA.
(2) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.
(3) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Bank dapat mengambil alih agunan dalam rangka penyelesaian Pembiayaan.
(2) Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap nasabah Pembiayaan yang memiliki kualitas macet.
Article 35
(1) Bank wajib menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan atas dasar net realizable value.
(2) Maksimum net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai Aset Produktif yang diselesaikan dengan AYDA.
(3) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh penilai independen, untuk AYDA dengan nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penilai intern Bank, untuk nilai AYDA kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(5) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat beberapa nilai dari penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penilai intern sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah kantor jasa penilai publik yang:
a. tidak merupakan Pihak Terkait dengan Bank;
b. tidak merupakan Kelompok Peminjam dengan nasabah Bank;
c. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang;
d. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang;
e. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai kantor jasa penilai publik; dan
f. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.
(7) Tunggakan margin/bagi hasil/ujrah atas Pembiayaan yang diselesaikan dengan AYDA tidak dapat diakui sebagai pendapatan sampai dengan adanya realisasi.
Article 36
(1) Bank yang mengambil alih agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib mencairkan AYDA paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengambilalihan.
(2) Bank wajib mendokumentasikan upaya pencairan AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 37
Kualitas Aset Non Produktif dalam bentuk AYDA digolongkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila AYDA dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun; atau
b. Macet, apabila AYDA dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun.
(1) Bank wajib melakukan identifikasi dan penggolongan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.
(2) Penetapan Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi dan didokumentasikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bagian properti yang tidak digunakan Bank dari suatu properti yang digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas, tidak digolongkan sebagai Properti Terbengkalai.
(4) Dalam hal Bank tidak menggunakan bagian dari suatu properti secara mayoritas, bagian properti yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank digolongkan sebagai Properti Terbengkalai secara proporsional.
Article 39
(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.
(2) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 40
(1) Kualitas Aset Non Produktif dalam bentuk Properti Terbengkalai digolongkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila Properti Terbengkalai dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun;
b. Kurang Lancar, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
c. Diragukan, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
d. Macet, apabila Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.
(2) Properti Terbengkalai yang tidak dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan memiliki kualitas satu tingkat di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
BAB Keempat
Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account)
(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account).
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account) digolongkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account) tercatat dalam pembukuan Bank sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Macet, apabila Rekening Antar Kantor dan Rekening Tunda (Suspense Account) tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
BAB V
PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET DAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI
(1) Dalam menghitung rasio KPMM, Bank wajib memperhitungkan PPA atas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dan CKPN yang dibentuk.
(2) Dalam hal hasil perhitungan PPA wajib dibentuk atas Aset Produktif lebih besar dari CKPN yang telah dibentuk, Bank wajib memperhitungkan selisih perhitungan PPA dengan CKPN sebagai pengurang modal dalam perhitungan rasio KPMM.
(3) Dalam hal hasil perhitungan PPA wajib dibentuk terhadap Aset Produktif sama dengan atau lebih kecil dari CKPN yang telah dibentuk, Bank tidak perlu memperhitungkan selisih lebih PPA dalam perhitungan rasio KPMM.
Article 53
Bank wajib memperhitungkan hasil perhitungan PPA atas Aset Non Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b sebagai pengurang dalam perhitungan rasio KPMM.
(1) Bank wajib menghitung dan membentuk PPA terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif.
(2) Penyisihan Penghapusan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. cadangan umum dan cadangan khusus untuk Aset Produktif; dan
b. cadangan khusus untuk Aset Non Produktif.
(1) Cadangan umum PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a, ditetapkan paling rendah sebesar 1% (satu perseratus) dari seluruh Aset Produktif yang digolongkan lancar.
(2) Cadangan umum PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Aset Produktif dalam bentuk:
a. fasilitas Pembiayaan yang belum ditarik yang merupakan bagian dari TRA;
b. SBIS, SBSN, dan/atau penempatan dana lain pada Bank INDONESIA dan/atau Pemerintah INDONESIA;
c. bagian Aset Produktif yang dijamin dengan jaminan Pemerintah INDONESIA atau agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan/atau
d. Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik.
(3) Cadangan khusus PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) ditetapkan paling rendah sebesar:
a. 5% (lima perseratus) dari Aset Produktif yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. 15% (lima belas perseratus) dari Aset Produktif dan Aset Non Produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan;
c. 50% (lima puluh perseratus) dari Aset Produktif dan Aset Non Produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan; atau
d. 100% (seratus perseratus) dari Aset Produktif dan Aset Non Produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan.
(4) Kewajiban penghitungan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku bagi Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik.
(5) Bank wajib membentuk penyusutan atau amortisasi atas Aset Produktif dalam bentuk:
a. Pembiayaan Ijarah sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi Bank bagi Aset yang sejenis; dan/atau
b. Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik sesuai dengan masa sewa.
(6) Penggunaan nilai agunan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan untuk Aset Produktif.
Article 44
Perhitungan PPA untuk Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan berdasarkan akad:
a. Murabahah, Istishna’, Qardh, Mudharabah dan Musyarakah dihitung berdasarkan saldo pokok Pembiayaan;
b. Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik dihitung berdasarkan tunggakan porsi pokok sewa.
(1) Bank wajib menghitung dan membentuk PPA terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif.
(2) Penyisihan Penghapusan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. cadangan umum dan cadangan khusus untuk Aset Produktif; dan
b. cadangan khusus untuk Aset Non Produktif.
(1) Cadangan umum PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a, ditetapkan paling rendah sebesar 1% (satu perseratus) dari seluruh Aset Produktif yang digolongkan lancar.
(2) Cadangan umum PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Aset Produktif dalam bentuk:
a. fasilitas Pembiayaan yang belum ditarik yang merupakan bagian dari TRA;
b. SBIS, SBSN, dan/atau penempatan dana lain pada Bank INDONESIA dan/atau Pemerintah INDONESIA;
c. bagian Aset Produktif yang dijamin dengan jaminan Pemerintah INDONESIA atau agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan/atau
d. Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik.
(3) Cadangan khusus PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) ditetapkan paling rendah sebesar:
a. 5% (lima perseratus) dari Aset Produktif yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. 15% (lima belas perseratus) dari Aset Produktif dan Aset Non Produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan;
c. 50% (lima puluh perseratus) dari Aset Produktif dan Aset Non Produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan; atau
d. 100% (seratus perseratus) dari Aset Produktif dan Aset Non Produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan.
(4) Kewajiban penghitungan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku bagi Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik.
(5) Bank wajib membentuk penyusutan atau amortisasi atas Aset Produktif dalam bentuk:
a. Pembiayaan Ijarah sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi Bank bagi Aset yang sejenis; dan/atau
b. Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik sesuai dengan masa sewa.
(6) Penggunaan nilai agunan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan untuk Aset Produktif.
Article 44
Perhitungan PPA untuk Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan berdasarkan akad:
a. Murabahah, Istishna’, Qardh, Mudharabah dan Musyarakah dihitung berdasarkan saldo pokok Pembiayaan;
b. Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik dihitung berdasarkan tunggakan porsi pokok sewa.
Article 45
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:
a. Surat Berharga Syariah dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai;
b. tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diikat dengan hak tanggungan;
d. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek;
e. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia;
dan/atau
f. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang.
Article 46
(1) Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib:
a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;
b. diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan hak preferensi bagi Bank; dan
c. dilindungi asuransi dengan banker’s clause yang memiliki jangka waktu paling sedikit sama dengan jangka waktu pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(2) Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memenuhi Prinsip Syariah;
b. memenuhi ketentuan permodalan sesuai dengan penetapan institusi yang berwenang; dan
c. bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau Kelompok Peminjam dengan nasabah Bank, kecuali direasuransikan kepada perusahaan asuransi yang bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau Kelompok Peminjam dengan nasabah Bank.
Article 47
(1) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, paling kurang harus dinilai oleh:
a. penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(6) untuk Aset Produktif yang berasal dari nasabah atau Kelompok Peminjam dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
b. penilai intern Bank untuk Aset Produktif yang berasal dari nasabah atau Kelompok Peminjam dengan jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak awal pemberian Aset Produktif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 48
Article 49
Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA dilarang melebihi nilai pengikatan agunan.
Article 50
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang telah dikurangkan dalam PPA, dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48, dan/atau Pasal 49.
(2) Bank wajib menyesuaikan perhitungan PPA sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan perhitungan rasio KPMM yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku paling lambat pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:
a. Surat Berharga Syariah dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai;
b. tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diikat dengan hak tanggungan;
d. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek;
e. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia;
dan/atau
f. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang.
Article 46
(1) Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib:
a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;
b. diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan hak preferensi bagi Bank; dan
c. dilindungi asuransi dengan banker’s clause yang memiliki jangka waktu paling sedikit sama dengan jangka waktu pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(2) Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memenuhi Prinsip Syariah;
b. memenuhi ketentuan permodalan sesuai dengan penetapan institusi yang berwenang; dan
c. bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau Kelompok Peminjam dengan nasabah Bank, kecuali direasuransikan kepada perusahaan asuransi yang bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau Kelompok Peminjam dengan nasabah Bank.
Article 47
(1) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, paling kurang harus dinilai oleh:
a. penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(6) untuk Aset Produktif yang berasal dari nasabah atau Kelompok Peminjam dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
b. penilai intern Bank untuk Aset Produktif yang berasal dari nasabah atau Kelompok Peminjam dengan jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak awal pemberian Aset Produktif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 48
Article 49
Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA dilarang melebihi nilai pengikatan agunan.
Article 50
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang telah dikurangkan dalam PPA, dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48, dan/atau Pasal 49.
(2) Bank wajib menyesuaikan perhitungan PPA sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan perhitungan rasio KPMM yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku paling lambat pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam menghitung rasio KPMM, Bank wajib memperhitungkan PPA atas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dan CKPN yang dibentuk.
(2) Dalam hal hasil perhitungan PPA wajib dibentuk atas Aset Produktif lebih besar dari CKPN yang telah dibentuk, Bank wajib memperhitungkan selisih perhitungan PPA dengan CKPN sebagai pengurang modal dalam perhitungan rasio KPMM.
(3) Dalam hal hasil perhitungan PPA wajib dibentuk terhadap Aset Produktif sama dengan atau lebih kecil dari CKPN yang telah dibentuk, Bank tidak perlu memperhitungkan selisih lebih PPA dalam perhitungan rasio KPMM.
Article 53
Bank wajib memperhitungkan hasil perhitungan PPA atas Aset Non Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b sebagai pengurang dalam perhitungan rasio KPMM.
(1) Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar; dan
b. nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi.
(2) Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank, antara lain:
1. perubahan jadwal pembayaran;
2. perubahan jumlah angsuran;
3. perubahan jangka waktu;
4. perubahan nisbah dalam Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah;
5. perubahan PBH dalam Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah; dan/atau
6. pemberian potongan;
c. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan yang antara lain:
1. penambahan dana fasilitas Pembiayaan Bank;
2. konversi akad Pembiayaan; dan/atau
3. konversi Pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara pada perusahaan nasabah.
Article 56
Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk:
a. memperbaiki kualitas Pembiayaan; atau
b. menghindari peningkatan pembentukan PPA, tanpa memperhatikan kriteria nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
Article 57
Bank wajib menerapkan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Pembiayaan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Article 58
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Article 59
(1) Keputusan Restrukturisasi Pembiayaan wajib dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi dari pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan.
(2) Dalam hal keputusan pemberian Pembiayaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi sesuai anggaran dasar Bank, keputusan Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan oleh pihak yang setingkat dengan pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan.
(3) Untuk menjaga obyektivitas, Restrukturisasi Pembiayaan wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian Pembiayaan yang direstrukturisasi.
(4) Dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan, pembentukan satuan kerja khusus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Bank dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Article 60
(1) Bank wajib menganalisis Pembiayaan yang akan direstrukturisasi berdasarkan prospek usaha nasabah dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas.
(2) Pembiayaan kepada Pihak Terkait yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis oleh konsultan keuangan independen yang memiliki izin usaha dan reputasi yang baik.
(3) Setiap tahapan dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan dan hasil analisis yang dilakukan Bank dan konsultan keuangan independen terhadap Pembiayaan yang direstrukturisasi wajib didokumentasikan secara lengkap dan jelas.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tetap berlaku untuk restrukturisasi ulang Pembiayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 61
Article 62
(1) Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) angsuran pokok atau margin/bagi hasil/ujrah hanya berlaku untuk:
a. pembiayaan berdasarkan akad Murabahah, Istishna’, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Mudharabah, dan Musyarakah; dan
b. jenis penggunaan untuk modal kerja dan investasi.
(2) Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) angsuran pokok atau margin/bagi hasil/ujrah ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut:
a. selama tenggang waktu (grace period), kualitas mengikuti kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi; dan
b. setelah tenggang waktu (grace period) berakhir, kualitas Pembiayaan mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
Article 63
Penetapan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku bagi Pembiayaan yang direstrukturisasi.
Article 64
Bank wajib menghitung dan membentuk PPA terhadap Pembiayaan yang telah direstrukturisasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 65
(1) Bank dapat melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara.
(2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet.
Article 66
(1) Bank wajib menarik kembali Penyertaan Modal Sementara apabila:
a. telah melampaui jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. perusahaan nasabah tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif.
(2) Bank wajib menghapus-bukukan Penyertaan Modal Sementara dari neraca Bank apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun.
Article 67
Bank wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Kuangan seluruh Restrukturisasi Pembiayaan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai laporan berkala bank umum syariah.
Article 68
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan koreksi terhadap penetapan kualitas Pembiayaan, apabila:
a. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
b. Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha nasabah;
c. nasabah tidak melaksanakan perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan (wanprestasi); dan/atau
d. Restrukturisasi Pembiayaan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar; dan
b. nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi.
(2) Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank, antara lain:
1. perubahan jadwal pembayaran;
2. perubahan jumlah angsuran;
3. perubahan jangka waktu;
4. perubahan nisbah dalam Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah;
5. perubahan PBH dalam Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah; dan/atau
6. pemberian potongan;
c. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan yang antara lain:
1. penambahan dana fasilitas Pembiayaan Bank;
2. konversi akad Pembiayaan; dan/atau
3. konversi Pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara pada perusahaan nasabah.
Article 56
Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk:
a. memperbaiki kualitas Pembiayaan; atau
b. menghindari peningkatan pembentukan PPA, tanpa memperhatikan kriteria nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Article 59
(1) Keputusan Restrukturisasi Pembiayaan wajib dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi dari pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan.
(2) Dalam hal keputusan pemberian Pembiayaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi sesuai anggaran dasar Bank, keputusan Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan oleh pihak yang setingkat dengan pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan.
(3) Untuk menjaga obyektivitas, Restrukturisasi Pembiayaan wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian Pembiayaan yang direstrukturisasi.
(4) Dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan, pembentukan satuan kerja khusus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Bank dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Article 60
(1) Bank wajib menganalisis Pembiayaan yang akan direstrukturisasi berdasarkan prospek usaha nasabah dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas.
(2) Pembiayaan kepada Pihak Terkait yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis oleh konsultan keuangan independen yang memiliki izin usaha dan reputasi yang baik.
(3) Setiap tahapan dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan dan hasil analisis yang dilakukan Bank dan konsultan keuangan independen terhadap Pembiayaan yang direstrukturisasi wajib didokumentasikan secara lengkap dan jelas.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tetap berlaku untuk restrukturisasi ulang Pembiayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB Keempat
Penetapan Kualitas Pembiayaan yang Direstrukturisasi
(1) Kualitas Pembiayaan setelah restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:
a. paling tinggi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, sepanjang nasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut turut selama 3 (tiga) periode sesuai waktu yang diperjanjikan;
b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi, setelah nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut turut selama 3 (tiga) periode sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
1. setelah penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau
2. dalam hal nasabah tidak memenuhi syarat-syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan.
(2) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan sebagai berikut:
a. paling tinggi kurang lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan tergolong diragukan dan macet dan tetap sama untuk Pembiayaan yang tergolong kurang lancar dan dalam perhatian khusus, sampai dengan 3 (tiga) periode kewajiban pembayaran;
b. selanjutnya ditetapkan berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(3) Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam hal pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tetap berlaku untuk restrukturisasi ulang Pembiayaan.
(6) Kualitas tambahan Pembiayaan sebagai bagian dari paket Restrukturisasi Pembiayaan ditetapkan sama dengan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi.
Article 62
(1) Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) angsuran pokok atau margin/bagi hasil/ujrah hanya berlaku untuk:
a. pembiayaan berdasarkan akad Murabahah, Istishna’, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Mudharabah, dan Musyarakah; dan
b. jenis penggunaan untuk modal kerja dan investasi.
(2) Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) angsuran pokok atau margin/bagi hasil/ujrah ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut:
a. selama tenggang waktu (grace period), kualitas mengikuti kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi; dan
b. setelah tenggang waktu (grace period) berakhir, kualitas Pembiayaan mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
Article 63
Penetapan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku bagi Pembiayaan yang direstrukturisasi.
BAB Kelima
Penyisihan Penghapusan Aset Pembiayaan yang Direstrukturisasi
Bank wajib menghitung dan membentuk PPA terhadap Pembiayaan yang telah direstrukturisasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB Keenam
Restrukturisasi Pembiayaan melalui Penyertaan Modal Sementara
(1) Bank dapat melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara.
(2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet.
(1) Bank wajib menarik kembali Penyertaan Modal Sementara apabila:
a. telah melampaui jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. perusahaan nasabah tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif.
(2) Bank wajib menghapus-bukukan Penyertaan Modal Sementara dari neraca Bank apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun.
Bank wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Kuangan seluruh Restrukturisasi Pembiayaan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai laporan berkala bank umum syariah.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan koreksi terhadap penetapan kualitas Pembiayaan, apabila:
a. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
b. Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha nasabah;
c. nasabah tidak melaksanakan perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan (wanprestasi); dan/atau
d. Restrukturisasi Pembiayaan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Article 70
(1) Hapus buku atau hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap Aset Produktif yang telah didukung perhitungan CKPN sebesar 100% (seratus perseratus) dan kualitasnya telah ditetapkan macet.
(2) Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian Aset Produktif (partial write off).
(3) Hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian maupun seluruh Aset Produktif.
(4) Hapus tagih terhadap sebagian Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam rangka Restrukturisasi Pembiayaan atau dalam rangka penyelesaian Pembiayaan.
Article 71
(1) Hapus buku atau hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hanya dapat dilakukan setelah Bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan.
(2) Bank wajib menatausahakan dokumen mengenai upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku atau hapus hak tagih.
(3) Bank wajib menatausahakan data dan informasi mengenai Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang telah dihapus buku atau dihapus tagih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bank wajib menyusun rencana tindak (action plan) untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, apabila diperkirakan mengalami penurunan rasio KPMM:
a. secara signifikan; atau
b. mendekati atau kurang dari rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Selain penyusunan rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyusun rencana tindak (action plan) apabila terdapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tidak perlu disesuaikan dengan Pasal 61 ayat (1) huruf a dan b.
(2) Penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5205);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id
13/9/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Penilaian Kualitas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5198), kecuali ketentuan terkait dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 77
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank atau mendapatkan endorsemen bank diatur sebagai berikut:
a. untuk Surat Berharga Syariah yang memiliki peringkat dan/atau aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA, ditetapkan berdasarkan kualitas yang paling rendah dari:
1. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, atau
2. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain dari Bank penerbit atau bank pemberi endorsemen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk Surat Berharga Syariah yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek dan/atau tidak memiliki peringkat, kualitasnya ditetapkan:
1. yang diterbitkan atau mendapatkan endorsemen bank di INDONESIA, berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain,
2. yang diterbitkan atau mendapatkan endorsemen bank di luar INDONESIA:
a) yang mempunyai jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain, b) yang mempunyai jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh pihak bukan bank di INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek dan tidak memiliki peringkat ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh pihak bukan bank di luar INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(4) Dalam hal Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank lain berbentuk Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari, Bank tetap harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan Pada Bank Lain ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1. bank yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku; dan
2. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah/bonus.
b. Kurang Lancar, apabila:
1. bank yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2. terdapat tunggakan pembayaran pokok margin/bagi hasil/ ujrah/bonus sampai dengan 5 (lima) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Macet, apabila:
1. bank yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku;
2. bank yang menerima penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus (special surveillance) yang dibekukan kegiatan usaha tertentu;
3. bank yang menerima penempatan ditetapkan sebagai bank yang dicabut izin usahanya; dan/atau
4. terdapat tunggakan pembayaran pokok margin/bagi hasil/ ujrah/bonus lebih dari 5 (lima) hari kerja.
(2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan Pada Bank Lain berupa Pembiayaan kepada BPRS dalam rangka linkage program dengan pola executing digolongkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1. BPRS yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku; dan
2. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
b. Kurang Lancar, apabila:
1. BPRS yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku; dan
2. terdapat tunggakan pembayaran pokok margin/bagi hasil/ujrah sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.
c. Macet, apabila:
1. BPRS yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari rasio KPMM sesuai ketentuan yang berlaku;
2. BPRS yang menerima penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai BPRS dengan status dalam pengawasan khusus (special surveillance) atau BPRS telah dikenakan sanksi pembekuan seluruh kegiatan usaha;
3. BPRS yang menerima penempatan ditetapkan sebagai BPRS yang dicabut izin usahanya; dan/atau
4. terdapat tunggakan pembayaran pokok margin/bagi hasil/ujrah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar sebesar jumlah yang dijamin dengan agunan tunai.
(2) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah agunan berupa:
a. giro, deposito, tabungan, setoran jaminan, dan/atau logam mulia;
b. SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan/atau penempatan dana lain pada Bank INDONESIA dan Pemerintah INDONESIA;
c. jaminan Pemerintah INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. standby letter of credit dari prime bank, yang diterbitkan sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang berlaku.
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan Bank penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah/bonus;
b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk tujuan penjaminan yang jelas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disimpan pada Bank penyedia dana.
(4) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
b. harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukannya klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah;
c. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Aset Produktif; dan
d. tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia dana atau bank yang bukan prime bank.
(5) Prime bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investasi atas penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang (long term outlook) bank yang diberikan oleh lembaga pemeringkat paling kurang:
1. AA- berdasarkan penilaian Standard & Poors;
2. Aa3 berdasarkan penilaian Moody’s;
3. AA- berdasarkan penilaian Fitch; atau
4. Peringkat setara dengan angka 1, angka 2, dan/atau angka 3 berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat terkemuka lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki total aset yang termasuk dalam 200 besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam banker’s almanac.
(6) Dalam hal prime bank penerbit standby letter of credit memiliki lebih dari satu peringkat yang diperoleh dari lembaga pemeringkat yang berbeda, yang digunakan adalah peringkat yang terendah.
(1) Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya dapat hanya didasarkan atas faktor penilaian kemampuan membayar untuk:
a. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek dengan jumlah paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada nasabah UMKM dengan jumlah:
1. lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk risiko kredit sangat memadai (strong);
b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan paling kurang 3 (tiga).
2. lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan KPMR untuk risiko kredit memadai (satisfactory);
b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3 (PK-3);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pembiayaan dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Unit Usaha Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. predikat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk risiko kredit mengacu pada predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) Unit Usaha Syariah; dan
b. peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM mengacu pada peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM bank induknya.
(3) Predikat penilaian KPMR untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank yang digunakan dalam penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat diketahui oleh Bank melalui prudential meeting antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penggunaan predikat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah sebagai berikut:
a. predikat penilaian posisi bulan Desember tahun sebelumnya digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya periode bulan Februari sampai dengan Juli; dan
b. predikat penilaian posisi bulan Juni digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya periode bulan Agustus sampai dengan Januari.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan untuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan kepada 1 (satu) nasabah UMKM dengan jumlah lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan:
a. Pembiayaan yang direstrukturisasi; dan/atau
b. penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank.
(7) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Dalam hal terdapat penyimpangan yang signifikan atas prinsip Pembiayaan yang sehat, penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh Bank kepada nasabah UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan faktor penilaian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank atau mendapatkan endorsemen bank diatur sebagai berikut:
a. untuk Surat Berharga Syariah yang memiliki peringkat dan/atau aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA, ditetapkan berdasarkan kualitas yang paling rendah dari:
1. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, atau
2. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain dari Bank penerbit atau bank pemberi endorsemen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk Surat Berharga Syariah yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek dan/atau tidak memiliki peringkat, kualitasnya ditetapkan:
1. yang diterbitkan atau mendapatkan endorsemen bank di INDONESIA, berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain,
2. yang diterbitkan atau mendapatkan endorsemen bank di luar INDONESIA:
a) yang mempunyai jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain, b) yang mempunyai jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh pihak bukan bank di INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek dan tidak memiliki peringkat ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh pihak bukan bank di luar INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(4) Dalam hal Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank lain berbentuk Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari, Bank tetap harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(1) Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:
a. Surat Berharga Syariah yang aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA atau memiliki peringkat investasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan;
b. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal, paling tinggi sebesar:
1. 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir; atau b) penilaian oleh penilai intern dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
2. 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;
3. 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir;
4. 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
c. Tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, resi gudang, kendaraaan bermotor, dan persediaan paling tinggi sebesar:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
2. 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;
3. 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau
4. 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(2) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah dalam hal terdapat beberapa penilaian terhadap suatu agunan untuk posisi yang sama baik yang dilakukan oleh penilai independen maupun penilai intern.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA lebih rendah dari penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan pengawasan.
(1) Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA ditetapkan sebagai berikut:
a. Surat Berharga Syariah yang aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA atau memiliki peringkat investasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan;
b. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal, paling tinggi sebesar:
1. 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir; atau b) penilaian oleh penilai intern dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
2. 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;
3. 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir;
4. 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila:
a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
c. Tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, resi gudang, kendaraaan bermotor, dan persediaan paling tinggi sebesar:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
2. 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;
3. 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau
4. 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(2) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah dalam hal terdapat beberapa penilaian terhadap suatu agunan untuk posisi yang sama baik yang dilakukan oleh penilai independen maupun penilai intern.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA lebih rendah dari penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan pengawasan.
(1) Kualitas Pembiayaan setelah restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:
a. paling tinggi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, sepanjang nasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut turut selama 3 (tiga) periode sesuai waktu yang diperjanjikan;
b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi, setelah nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut turut selama 3 (tiga) periode sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
1. setelah penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau
2. dalam hal nasabah tidak memenuhi syarat-syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan.
(2) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan sebagai berikut:
a. paling tinggi kurang lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan tergolong diragukan dan macet dan tetap sama untuk Pembiayaan yang tergolong kurang lancar dan dalam perhatian khusus, sampai dengan 3 (tiga) periode kewajiban pembayaran;
b. selanjutnya ditetapkan berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(3) Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam hal pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tetap berlaku untuk restrukturisasi ulang Pembiayaan.
(6) Kualitas tambahan Pembiayaan sebagai bagian dari paket Restrukturisasi Pembiayaan ditetapkan sama dengan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi.