Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keadaan kahar dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf m, memuat ketentuan mengenai keadaan kahar.
Your Correction