Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Larangan pemberitahuan Hasil Penilaian dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf i memuat larangan setiap pihak yang mengetahui Hasil Penilaian dengan tidak melawan hukum untuk memberitahukan Hasil Penilaian kepada pihak lain sebelum Hasil Penilaian dipublikasikan.
Your Correction