Correct Article 69
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Current Text
Kerahasiaan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf h memuat:
a. kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi;
b. kewajiban setiap pihak yang mengetahui Hasil Penilaian dengan tidak melawan hukum untuk menjaga kerahasiaan Hasil Penilaian kepada pihak lain sebelum Hasil Penilaian dipublikasikan; dan
c. pengecualian kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi untuk:
1. pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
3. kepentingan dalam peradilan.
Your Correction
