Correct Article 65
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Current Text
Biaya kegiatan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d memuat paling sedikit biaya kegiatan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi yang ditanggung oleh Manajer Investasi.
Your Correction
