Correct Article 60
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Current Text
(1) Penyelenggara Penilaian wajib menyediakan akses yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dan secara mudah mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penetapan Hasil Penilaian.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib paling sedikit:
a. data pendukung penyusunan laporan Hasil Penilaian;
b. nama setiap Analis yang terlibat di dalam Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
c. nama dan jabatan setiap pihak yang terlibat dalam Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
d. nama dan jabatan setiap pihak yang menyetujui Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer
Investasi sebelum ditetapkan; dan
e. Metodologi Penilaian yang digunakan dalam penerapan penilaian.
Your Correction
