Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Penilaian wajib menyediakan seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 setiap saat untuk kepentingan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction