Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling sedikit memuat: a. dokumen yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur perizinan atau persetujuan Penyelenggara Penilaian; b. dokumen yang berkaitan dengan setiap Hasil Penilaian yang dikeluarkan, yang memuat informasi: 1. identitas setiap Analis yang terlibat di dalam proses penilaian; 2. identitas anggota komite penilaian yang terlibat dalam proses penetapan Hasil Penilaian sebelum Hasil Penilaian dikeluarkan; 3. penjelasan bahwa Hasil Penilaian dikeluarkan berdasarkan permintaan suatu pihak; dan 4. tanggal setiap kegiatan yang berkaitan dengan Hasil Penilaian yang ditetapkan; c. dokumen tentang pelaksanaan setiap tahapan proses penilaian, termasuk catatan internal, informasi nonpublik, dan kertas kerja yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan penilaian; d. dokumen tentang komunikasi cetak dan/atau elektronik internal dan eksternal, yang diterima dan/atau dikirim oleh Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, dan Karyawan berkaitan dengan inisiasi, perjanjian penilaian, serta penetapan, pemantauan, perubahan, dan penarikan penilaian; e. dokumen yang memuat informasi tentang jenis jasa dan produk yang ditawarkan; f. dokumen pemasaran yang dipublikasikan; g. catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari pihak yang menggunakan jasa perusahaan untuk mengeluarkan penilaian atau memantau penilaian, termasuk informasi: 1. identitas dan alamat setiap pihak tersebut; dan 2. Hasil Penilaian yang ditetapkan atau dipantau untuk pihak tersebut; dan h. laporan kepatuhan dan manajemen risiko.
Your Correction