Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Penilaian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen meliputi: a. catatan; b. pembukuan; c. data dan informasi; dan d. keterangan yang dibuat atau diterima berkaitan dengan kegiatan operasional, dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
Your Correction