Correct Article 52
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Current Text
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
