Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction