Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction