Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Penilaian wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pejabat satu tingkat dibawah Direksi, dan/atau Analis yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan perubahan; b. perubahan Metodologi Penilaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan Metodologi Penilaian; c. penarikan Hasil Penilaian paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukan penarikan; d. perubahan pedoman perilaku paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan pedoman perilaku; e. agenda rapat umum pemegang saham, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham, dalam hal terdapat topik terkait Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; f. ringkasan risalah rapat umum pemegang saham, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, dalam hal terdapat topik terkait Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; dan g. kegiatan operasional secara berkala setiap 3 (tiga) bulan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan menjadi 1 (satu) kesatuan dengan laporan yang diwajibkan bagi Penyelenggara Penilaian berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Penasihat Investasi atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan perusahaan pemeringkat efek. (3) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib memuat informasi paling sedikit: a. identitas Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai; b. Hasil Penilaian dan interpretasi dari Hasil Penilaian; dan c. jangka waktu berlakunya perjanjian penilaian.
Your Correction