Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Current Text
(1) Penyelenggara Penilaian wajib bertanggung jawab atas setiap Hasil Penilaian yang dikeluarkan.
(2) Penyelenggara Penilaian wajib mendefinisikan interpretasi dari setiap kategori Hasil Penilaian dan menerapkan kategori Hasil Penilaian secara konsisten pada setiap Reksa Dana dan Manajer Investasi yang dinilai.
(3) Dalam hal Penyelenggara Penilaian akan melakukan perubahan kategori Hasil Penilaian, Penyelenggara Penilaian wajib melakukan penyesuaian metodologi dan/atau pedoman Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
Your Correction
