Correct Article 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Current Text
(1) Parameter Penilaian Reksa Dana wajib paling sedikit:
a. kinerja Reksa Dana paling sedikit imbal hasil dan volatilitas; dan
b. kualitas portofolio Reksa Dana paling sedikit konsentrasi dan likuiditas.
(2) Parameter Penilaian Manajer Investasi wajib paling sedikit:
a. kinerja pengelolaan Manajer Investasi paling sedikit:
1. pertumbuhan dana kelolaan; dan
2. stabilitas dana kelolaan;
b. kinerja produk investasi paling sedikit:
1. imbal hasil; dan
2. volatilitas;
c. kinerja keuangan Manajer Investasi;
d. penerapan manajemen risiko paling sedikit:
1. risiko produk investasi; dan
2. risiko Manajer Investasi; dan
e. kerangka investasi paling sedikit:
1. proses investasi;
2. riset dan analisis;
3. infrastruktur dan operasional; dan
4. profil dan kualitas tim investasi.
(3) Parameter Penilaian Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan parameter Penilaian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan data historis dan proyeksi.
Your Correction
