Correct Article 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Current Text
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Penilaian tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit:
a. tepat dan sistematis;
b. diterapkan secara konsisten;
c. telah diuji keandalannya; dan
d. dapat menghasilkan nilai yang dapat divalidasi secara objektif berdasarkan historis.
Your Correction
