Correct Article 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Current Text
Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, penyampaian dokumen persetujuan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau
dokumen elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
