Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan Penyelenggara Penilaian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan persetujuan Penyelenggara Penilaian yang memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Dalam hal permohonan persetujuan Penyelenggara Penilaian pada saat diterima tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan: a. permohonan belum lengkap; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan. (4) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan dokumen persyaratan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan, permohonan persetujuan Penyelenggara Penilaian tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap membatalkan permohonan yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction