Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) rupiah.
Your Correction