Correct Article 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Current Text
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) rupiah.
Your Correction
