Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau Penasihat Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang akan melakukan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Penyelenggara Penilaian kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal terdapat pihak yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pemeringkat atau Penasihat Investasi akan melakukan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi, wajib mengajukan permohonan perizinan sebagai: a. Pemeringkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan perusahaan pemeringkat efek; atau b. Penasihat Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perizinan Penasihat Investasi; disertai permohonan persetujuan sebagai Penyelenggara Penilaian. (3) Permohonan sebagai Penyelenggara Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen persyaratan: a. struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas dan nama pegawai pada tiap posisi jabatan termasuk keberadaan unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat dibawah direksi, secara keseluruhan dan secara spesifik yang menunjukkan pelaksanaan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; b. standar prosedur operasional atas pelaksanaan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; c. pedoman perilaku dalam melakukan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. proyeksi pelaksanaan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi paling singkat 1 (satu) tahun ke depan; e. sistem pengendalian internal atas pelaksanaan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; f. Metodologi Penilaian; g. permohonan persetujuan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi yang ditandatangani oleh seluruh Direksi tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; h. surat penugasan Analis, berupa: 1. daftar nama; 2. daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani; 3. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; 4. pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar, yang tercantum dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; i. penilaian sendiri atas pemenuhan persyaratan Analis yang ditandatangani oleh Direksi tercantum dalam Lampiran pada Format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan j. bukti pemenuhan persyaratan permodalan.
Your Correction