Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Penilaian wajib merupakan: a. Pemeringkat; atau b. Penasihat Investasi berbentuk perusahaan, yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penasihat Investasi berbentuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Penilaian bukan merupakan Manajer Investasi atau agen penjual efek Reksa Dana.
Your Correction