Correct Article 1
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.
2. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Penilaian Reksa Dana adalah proses memberikan nilai atas Reksa Dana yang dinilai dan dinyatakan dengan sistem nilai yang telah ditentukan.
4. Penilaian Manajer Investasi adalah proses memberikan nilai atas Manajer Investasi yang dinilai dan dinyatakan dengan sistem nilai yang telah ditentukan.
5. Pihak yang melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara Penilaian adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian dan memberikan nilai atas Reksa Dana dan Manajer Investasi.
6. Pemeringkat adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
a. suatu efek; dan/atau
b. pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
7. Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
8. Metodologi Penilaian adalah prosedur yang digunakan oleh Penyelenggara Penilaian untuk memperoleh hasil penilaian.
9. Analis adalah karyawan yang melakukan fungsi analisis yang diperlukan untuk menerbitkan dan/atau memantau hasil penilaian.
10. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
11. Karyawan adalah orang yang bekerja pada pihak yang melakukan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau fungsi tertentu secara penuh waktu, separuh waktu, atau sementara waktu, termasuk orang yang bekerja dengan perjanjian kerja, dengan ketentuan bahwa perjanjian kerja tersebut berkaitan pada proses Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
12. Direksi adalah organ Penyelenggara Penilaian yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Penyelenggara Penilaian untuk
kepentingan Penyelenggara Penilaian, sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggara Penilaian serta mewakili Penyelenggara Penilaian, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara Penilaian yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
14. Hasil Penilaian adalah opini yang diberikan oleh Penyelenggara Penilaian berdasarkan Metodologi Penilaian yang telah ditentukan.
Your Correction
