Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan: a. pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4); dan b. tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepada masyarakat.
Your Correction