Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan LAPMN, Penyelenggara LAPMN wajib memiliki perjanjian tertulis terkait penggunaan LAPMN.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. ruang lingkup kegiatan;
b. hak dan kewajiban Penyelenggara LAPMN dan Pengguna LAPMN;
c. pernyataan dan jaminan kebenaran dan keterkinian data dan informasi Calon Nasabah dan/atau Nasabah yang disampaikan Pengguna LAPMN ke dalam sistem LAPMN; dan
d. penyelesaian sengketa.
Your Correction
