Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara LAPMN wajib MENETAPKAN peraturan terkait penyelenggaraan LAPMN. (2) Peraturan terkait penyelenggaraan LAPMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Peraturan terkait penyelenggaraan LAPMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. persyaratan dan tata cara pendaftaran Pengguna LAPMN, termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna LAPMN; b. tata cara penggunaan LAPMN; c. standar format dan data terkait dengan data statis dan kelengkapan dokumen Nasabah dan/atau Calon Nasabah yang digunakan oleh Pengguna LAPMN dalam proses CDD dan/atau EDD Calon Nasabah dan/atau Nasabah, melalui LAPMN pada saat pembukaan rekening Nasabah dengan wajib memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; d. hak dan kewajiban Pengguna LAPMN; e. biaya LAPMN; f. batasan akses penggunaan LAPMN; g. mekanisme penyampaian dan pengambilan data dan/atau dokumen pada LAPMN secara elektronik; h. mekanisme penyampaian data yang telah dilakukan pengkinian; i. mekanisme untuk memastikan kelangsungan bisnis terkait penyelenggaraan LAPMN; j. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna LAPMN; k. kewajiban Pengguna LAPMN untuk memiliki dan mendokumentasikan persetujuan dari Calon Nasabah dan/atau Nasabah atas data CDD dan/atau EDD dapat digunakan oleh Penyelenggara LAPMN sesuai fungsi dan tugasnya; dan l. kewajiban Pengguna LAPMN menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, serta perlindungan terhadap informasi data CDD dan/atau EDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Your Correction