Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan dokumen yang diadministrasikan oleh Penyelenggara LAPMN merupakan data dan dokumen yang dimiliki oleh Nasabah Pengguna LAPMN. (2) Penyelenggara LAPMN dilarang mengungkapkan data Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN di luar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan LAPMN kecuali sebelumnya telah memperoleh persetujuan tertulis dari Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN atau diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction