Correct Article 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Current Text
Dalam penyelenggaraan LAPMN, Penyelenggara LAPMN wajib:
a. menyediakan sistem LAPMN yang berkesinambungan;
b. memiliki dan MENETAPKAN prosedur operasional standar penyelenggaraan LAPMN;
c. bertanggung jawab atas pengoperasian dan pengelolaan sistem LAPMN sesuai dengan kewenangannya;
d. memiliki rencana kelangsungan bisnis terkait penyelenggaraan LAPMN;
e. memiliki dan menempatkan fasilitas pusat data terkait penyelenggaraan LAPMN di wilayah INDONESIA pada tempat yang aman;
f. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan LAPMN di wilayah INDONESIA pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
g. menyampaikan kepada Pengguna LAPMN dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur sistem yang memerlukan penyesuaian pada sistem Pengguna LAPMN;
h. melindungi dan memastikan keamanan data dan dokumen Nasabah Pengguna LAPMN yang diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi;
i. melakukan pengawasan terhadap setiap pejabat dan/atau pegawai Penyelenggara LAPMN yang terlibat dalam pemrosesan data Nasabah Pengguna LAPMN;
j. mencegah data Nasabah Pengguna LAPMN diakses secara tidak sah;
k. melakukan dokumentasi terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data dan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN;
l. melakukan pemrosesan data dan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN pada LAPMN sesuai dengan tujuan penyelenggaraan LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ruang lingkup penyelenggaraan LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
m. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaian Penyelenggara LAPMN dalam penyediaan dan pengelolaan LAPMN; dan
n. menyediakan akses dan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan pengawasan.
Your Correction
