Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan LAPMN, Penyelenggara LAPMN wajib: a. menyediakan sistem LAPMN yang berkesinambungan; b. memiliki dan MENETAPKAN prosedur operasional standar penyelenggaraan LAPMN; c. bertanggung jawab atas pengoperasian dan pengelolaan sistem LAPMN sesuai dengan kewenangannya; d. memiliki rencana kelangsungan bisnis terkait penyelenggaraan LAPMN; e. memiliki dan menempatkan fasilitas pusat data terkait penyelenggaraan LAPMN di wilayah INDONESIA pada tempat yang aman; f. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan LAPMN di wilayah INDONESIA pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama; g. menyampaikan kepada Pengguna LAPMN dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur sistem yang memerlukan penyesuaian pada sistem Pengguna LAPMN; h. melindungi dan memastikan keamanan data dan dokumen Nasabah Pengguna LAPMN yang diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi; i. melakukan pengawasan terhadap setiap pejabat dan/atau pegawai Penyelenggara LAPMN yang terlibat dalam pemrosesan data Nasabah Pengguna LAPMN; j. mencegah data Nasabah Pengguna LAPMN diakses secara tidak sah; k. melakukan dokumentasi terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data dan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN; l. melakukan pemrosesan data dan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN pada LAPMN sesuai dengan tujuan penyelenggaraan LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ruang lingkup penyelenggaraan LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; m. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaian Penyelenggara LAPMN dalam penyediaan dan pengelolaan LAPMN; dan n. menyediakan akses dan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan pengawasan.
Your Correction