Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna LAPMN dilarang mengungkapkan data Calon Nasabah dan/atau Nasabah yang diperoleh melalui Penyelenggara LAPMN kepada Pihak lain kecuali sebelumnya telah memperoleh persetujuan tertulis dari Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN atau diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction