Correct Article 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Current Text
Dalam menggunakan LAPMN, Pengguna LAPMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) wajib:
a. memastikan data dan/atau kelengkapan dokumen Calon
Nasabah dan/atau Nasabah sesuai dengan standar format dan data yang ditetapkan oleh Penyelenggara LAPMN;
b. melakukan konfirmasi kepada Calon Nasabah dan/atau Nasabah atas data dan/atau kelengkapan dokumen yang diperoleh dari Penyelenggara LAPMN untuk memastikan data dan/atau dokumen tersebut terkini dan valid;
c. menyampaikan data dan/atau kelengkapan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah secara elektronik kepada Penyelenggara LAPMN;
d. menyampaikan data dan/atau kelengkapan dokumen Nasabah secara elektronik yang telah dilakukan pengkinian kepada Penyelenggara LAPMN;
e. mendokumentasikan data dan/atau kelengkapan dokumen CDD dan/atau EDD;
f. mematuhi peraturan dan prosedur yang ditetapkan Penyelenggara LAPMN;
g. menandatangani perjanjian penggunaan LAPMN dengan Penyelenggara LAPMN;
h. memastikan keamanan dan keandalan sistem yang terkoneksi dengan sistem Penyelenggara LAPMN;
i. melindungi dan memastikan keamanan data dan/atau kelengkapan dokumen Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi;
j. menjaga kerahasiaan dan keamanan batasan akses Pengguna LAPMN di sistem LAPMN; dan
k. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaian Pengguna LAPMN dalam penggunaan LAPMN.
Your Correction
