Correct Article 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Current Text
(1) Pengguna LAPMN yang merupakan Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PPE wajib:
a. membukakan subrekening Efek;
b. membukakan rekening dana pada bank atas nama Nasabah; dan
c. membuatkan nomor tunggal identitas pemodal bagi Nasabah yang belum memiliki nomor tunggal identitas pemodal.
(2) Subrekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menjadi pengganti:
a. kewajiban untuk membukakan rekening dana Nasabah pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk menyimpan dana Nasabah dan melakukan mutasi dana milik Nasabah untuk penyelesaian transaksi Efek Nasabah melalui rekening dana Nasabah;
b. keharusan pemodal memiliki rekening dana Nasabah pada bank dalam menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui sistem penawaran umum elektronik.
Your Correction
