Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna LAPMN yang merupakan Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PPE wajib: a. membukakan subrekening Efek; b. membukakan rekening dana pada bank atas nama Nasabah; dan c. membuatkan nomor tunggal identitas pemodal bagi Nasabah yang belum memiliki nomor tunggal identitas pemodal. (2) Subrekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menjadi pengganti: a. kewajiban untuk membukakan rekening dana Nasabah pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk menyimpan dana Nasabah dan melakukan mutasi dana milik Nasabah untuk penyelesaian transaksi Efek Nasabah melalui rekening dana Nasabah; b. keharusan pemodal memiliki rekening dana Nasabah pada bank dalam menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui sistem penawaran umum elektronik.
Your Correction