Correct Article 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Current Text
(1) Pengguna LAPMN merupakan Pihak yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pihak yang berdasarkan perjanjian tertulis sebagai agen atau Pihak ketiga untuk membantu Pengguna LAPMN dalam melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD.
(3) Pengguna LAPMN yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PPE;
b. Manajer Investasi;
c. Bank Kustodian;
d. Agen Penjual Efek Reksa Dana;
e. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan;
f. Bank RDN;
g. Penyelenggara Layanan Urun Dana; dan
h. Pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi Pengguna LAPMN.
Your Correction
