Correct Article 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengakses data dan dokumen yang diadministrasikan oleh Penyelenggara LAPMN untuk kepentingan pengawasan.
Your Correction
