Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengakses data dan dokumen yang diadministrasikan oleh Penyelenggara LAPMN untuk kepentingan pengawasan.
Your Correction