Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan LAPMN dilakukan dengan ketentuan: a. penyelenggaraan LAPMN bukan merupakan kegiatan CDD dan/atau EDD; b. penyelenggaraan LAPMN dilakukan atas data statis dalam rangka identifikasi Calon Nasabah Pengguna LAPMN, tidak termasuk data penilaian profil risiko; c. Penyelenggara LAPMN bukan merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas proses CDD dan/atau EDD yang dilakukan oleh Pengguna LAPMN; dan d. penyelenggaraan LAPMN dilakukan dengan persetujuan Calon Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna LAPMN atas data dan dokumen CDD dan/atau EDD untuk dapat digunakan oleh Penyelenggara LAPMN sesuai fungsi dan tugasnya.
Your Correction