Correct Article 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Current Text
Kegiatan Penyelenggara LAPMN meliputi:
a. menerima data statis awal Calon Nasabah dan/atau Nasabah, penerimaan pengkinian data Nasabah, sentralisasi data, dan dokumen CDD dan/atau EDD yang disampaikan oleh Pengguna LAPMN secara elektronik;
b. membagikan data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN; dan
c. memberitahukan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana Nasabah tersebut terdaftar.
Your Correction
