Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Penyelenggara LAPMN meliputi: a. menerima data statis awal Calon Nasabah dan/atau Nasabah, penerimaan pengkinian data Nasabah, sentralisasi data, dan dokumen CDD dan/atau EDD yang disampaikan oleh Pengguna LAPMN secara elektronik; b. membagikan data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN; dan c. memberitahukan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana Nasabah tersebut terdaftar.
Your Correction