Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara LAPMN ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyelenggara LAPMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain. (3) Ketentuan mengenai Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction